Pendiri

Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 01 oleh Notaris Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe, S.H., M.Kn dan di tetapkan oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU-0000444.AH.01.07 TAHUN 2019 Tentang Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia.

Secara badan hukum, Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) baru terbentuk pada bulan Januari 2019, namun demikian, kegiatan dan programnya sudah terlaksana jauh sebelumnya. Terbentuknya PERKHAPPI didasari atas kebutuhan adanya suatu wadah yang mempersatukan para konsultan hukum yang memfokuskan diri di bidang pertambangan, energi, dan sumber daya alam sebagai upaya mengembangkan potensi serta meningkatkan kemampuan sumber daya konsultan hukum dan pengacara pertambangan yang ada di Indonesia.

Berdiri atas dasar tersebut, smeenjak tahun 2018, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M beserta dengan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CPL., CPCLE. merancang konsep dari perkumpulan yang kemudian disepakati bernama PERKHAPPI.