Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 01 oleh Notaris Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe, S.H., M.Kn dan di tetapkan oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU-0000444.AH.01.07 TAHUN 2019 Tentang Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia.
Berdiri atas dasar tersebut, semenjak tahun 2018, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M beserta dengan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CPL., CPCLE. merancang konsep dari perkumpulan yang kemudian disepakati bernama PERKHAPPI.