Pendidikan dan Sertifikasi
Konsultan Hukum Pertambangan Angkatan XVIII
16 sd 20 Maret 2022
Pendahuluan
Pengelolaan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan dalam UU Minerba selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan pelaksana.
Dewasa ini sangat dibutuhkan pengetahuan dalam pengawalan pengelolaan pertambangan di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi pada pengelolaan hutan baik bagi Negara maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu Justitia Training Center menjangkau dengan Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Para narasumber akan memaparkan mengenai Pengantar Hukum Pertambangan, Regulasi di bidang Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan pertambangan & batubara, prospek & resiko bisnis pertambangan,
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari penuh dan akan di langsung oleh para ahli di bidangnya mulai dari bimbingan akademisi, praktisi, sampai ke kementerian yang membidangan pertambangan sehingga peserta dapat memahami materi dari berbagai aspek. Keunggulan program ini adalah apabila ada peserta yang pernah mengikuti pelatihan yang sama dari lembaga, organisasi, atau kursus lainnya dapat bergabung pada pelatihan ini untuk bergabung dengan anggota PERKHAPPI dengan menunjukkan Sertifikat keikursertaan dari lembaga terkait dan silabus pendidikannya untuk dipelajari. selanjutnya,
Tujuan dan Manfaat Pendidikan
- Tujuan Umum
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan HukumPertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan Keterampilan & Keahlian Sumber Daya Manusia dalam bidang hukum petambangan.
- Tujuan Khusus
- Peserta dapat menjadi Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum / Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI)
- Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan Aspek Hukum Pertambangan di Indonesia;
- Peserta mengetahui dan memahami jenis dan izin Usaha Pertambangan;
- Peserta memahami bagaimana sistem Pengelolaan Lingkungan pertambangan mineral & batubara;
- Peserta memahami Prospek & resiko bisnis pertambangan;
- Peserta memahami Kewajiban keuangan bagi industri pertambangan;
- Peserta memahami bagaimana Penerapan kebijakan mineral & batubara;
- Peserta memahami strategi penanganan sengketa.
Silabus Pendidikan
Materi yang dibahas dalam Pendidikan ini meliputi:
- Hukum Pertambangan dalam Tata Hukum Nasional
- Teknik Menjalin Komunikasi yang efektif
- Perizinan dan Usaha Jasa Pertambangan
- Kajian Lingkungan dan Wilayah Pertambangan
- Pembinaan & Pengawasan Pertambangan;
- Reklamasi Pasca Tambang
- Kaidah Teknis Praktek Pertambangan yang Baik ( Good Mining Services )
- Uji Tuntas Hukum sektor pertambangan
- Tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam sengketa perusahaan tambang
- Strategi dan Teknik Pendampingan terhadap upaya hukum melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi)
Narasumber
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan ini dibimbing langsung oleh narasumber sekaligus yang ahli dan berpengalaman di bidangnya masing-masing, yaitu :
- Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM
Guru Besar Universitas Borobudur
Ketua Umum DPN PERKHAPPI
- Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D
Guru Besar Universitas Indonesia
Komisaris Independen PT ANTAM Tbk
- Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH, MH
Ahli Hukum Pertambangan
Guru Besar Universitas Hasanuddin
- Dr.Ir. Raden Sukhyar
Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM (2013-2015)
- Dr Ahmad Redi, SH, MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trumananegara
Ahli Hukum Pertambangan
- Mas Subagyo Eko Prasetyo, SH, M.Hum
Akademisi
Ahli Hukum Pertambangan
- Dr.Ir. Arief Heru Nugroho, MT
Kepala |Subdirektorat Program Penyiapan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI
- Rudhy Hendarto, ST
Inspektur Tambang Dirjen MINERBA Kementerian ESDM
- Andriansyah Tiawarman K, SH, MH, CCD., CTLC., CMLC
Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI
Advokat/Dosen Universitas Trisakti
- Brigita P Manohara, ST, SH, MH, M.Ikom.
News Achor TV One
- Bisman Bhaktiar, SH, MH, MM
Ahli Hukum Pertambangan
Advokat dan Konsultan Hukum Pertambangan
peserta
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, BUMN, Pemerintah Daaerah, Praktisi Pertambangan, para pengambil keputusan di perusahaan pertambangan, manajer keuangan, lembaga pemerintah, LSM di bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan di bidang hukum pertambangan.
Waktu dan Tempat Pendidikan
Hari/Tanggal : Rabu sd Minggu / 16 sd 20 Maret 2022
Tempat : Kelas Online
Catatan :
- Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
- Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0811 1021 127 (Eldi)
Fasilitas Pendidikan
Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:
- Sertifikat Keikutsertaan
- Modul
- Alat Tulis
- Dan lain-lain
Investasi Pendidikan :
Normal | Rp 6.500.000,- |
Anggota | Rp 5.000.000,- |
Biaya Uji Sertifikasi | Rp 1.500.000,- |
Uang muka | Rp 1.000.000,- (sudah termasuk biaya pelatihan) |
Catatan : Bagi Peserta yang memiliki sertifikat pelatihan hukum pertambangan dari lembaga lain akan mendpatkan potongan biaya pelatihan |
a/n PT Justitia Global MandiriPembayaran dilakukan melalui Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999
Info selengkapnya hubungi :
Kantor : (021) 3501108 Kontak person : Eldi : 0811 1021 127 Sherley : 0811 9532 112 |